SOTK

04 November 2024
banagand
Dibaca 26 kali

Tugas dan Fungsi Perangkat Desa

  • Kepala Desa: Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Banagan.
  • Sekretaris Desa: Membantu Kepala Desa dalam administrasi pemerintahan.
  • Kasi Pemerintahan: Mengelola administrasi kependudukan, seperti KTP dan akta kelahiran.
  • Kaur Keuangan: Bertanggung jawab atas perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.

Panduan Kerja Pemerintahan Desa
“Setiap perangkat desa diwajibkan untuk mengikuti panduan kerja yang telah ditetapkan. Misalnya, untuk pengajuan pelayanan surat menyurat, warga diharuskan mengisi formulir terlebih dahulu di bagian pelayanan umum.”

Laporan Tahunan dan Rencana Kerja Desa
“Tahun ini, Desa Banagan telah menetapkan rencana kerja yang mencakup peningkatan kualitas infrastruktur jalan, pembinaan UKM, serta perbaikan sistem irigasi sawah. Laporan ini dapat diakses oleh warga di kantor desa pada jam kerja.”

Bagikan artikel ini :

  • Pengunjung Hari Ini : 59
  • Kunjungan Hari Ini : 69
  • Total Pengunjung : 1855
  • Total Kunjungan : 2440
  • Pengunjung Online : 6